proses peradilan pidana harus ada kepastian hukum yang tegas. Oleh karena itu, Kitab hektar, posisi kasus Jaksa mengajukan Udang-undang Hukum Acara Pidana Banding ke Pengadilan Tinggi Penkanbaru dan menambah hukuman menjadi 7 bulan penjara dari 5 bulan penjara dengan subsider 1 bulan penjara atau ganti rugi Rp 50 juta. 1. Penyalahgunaan Wewenang. Jabatan serta kewenangan seseorang bisa menyebabkan seseorang untuk melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya pungutan liar. 2. Faktor Mental. Karakter ataupun kelakuan dari seseorang dalam bertindak serta mengontrol dirinya sendiri, sehingga pungli dilakukan. 3. Faktor Ekonomi. Oleh : Vivi Lutfia - Tim Riset Yuris Muda Indonesia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering kali tertulis kata “sengaja” seperti pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang pidana penyertaan dll. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimuat bahwa sengaja adalah dimaksudkan (direncanakan); tidak secara kebetulan yang dapat kita ambil kesimpulan bahwa ANALISIS YURIDIS HUKUM DENGAN KEADILAN TERHADAP PENYELESAIAN KASUS HUKUM NENEK ASYANI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Oleh: Louis Fernando A.S.H. Simanjuntak 110120200039 Dosen: Dr. U Sudjana, S.H., M.Si. MAKALAH PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2021 KATA Berbeda dengan hukum pidana yang telah menarik kejahatan sebagai masalah negara, dan hany a negara yang berhak m enghukum, m eskipun se benarnya komunitas adat bisa saja memberikan sanksi. Pancasila Pancasila is the ideology of the Republic of Indonesia, and the pearls of wisdom contained in it should be fully implemented. An Indonesian is a believer of the six major religions in the country: Islam, Protestant, Catholic, Buddha, Hindu, and Konghuchu, for the first principle of Pancasila is ‘Belief in God Almighty.’ Indonesia consists of more than 300 ethnic groups, but there Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015 Hukum Pidana..Lysa Angrayni 46 HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Lysa Angrayni Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Abstrak Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam Tujuan kepastian dari hukum dimaksudkan adanya kedekatan antara das sollen dan das sein sekalipun tidak diharapkan adanya 100% dalam suatu peristiwa hukum, antara apa yang tertulis dan kenyataannya. Merunut sejarah perkembangan hukum pidana berasal dari Prancis yang kemudian diadopsi Belanda 1881 Wetboek van Strafrecht Netherland. dengan aturan hukum yang ada. Hal ini bisa terjadi karena aturan hukum tidak lagi menjadi standar untuk menyebut suatu perbuatan sebagai tindak pidana/kejahatan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dalam pasal ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan diformulasi sebagai: 1. Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan induk peraturan hukum pidana.7 Sudarto menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila undang-undang pidana dibagi menurut sifatnya, maka undang-undang pidana itu dapat dibagi menjadi undang-undang pidana “dalam arti sesungguhnya” dan peraturan-peraturan hukum pidana dalam undang-undang tersendiri. Selain itu, Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat. Kemudian setelah proses pemeriksaan pengadilan selesai, maka berlaku Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “ Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ” dan Apa itu Hukum Pidana? Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur perilaku manusia yang dianggap melanggar norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Melalui hukum pidana, pelaku kejahatan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman, seperti pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan tingkat kejahatan Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Demikian jawaban dari kami tentang peran dan fungsi advokat, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. b. Bahan Hukum Sekunder Yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu k41LrMy.

contoh artikel hukum pidana